Solusi O/S Windows Selalu dalam posisi Restart

Banyak yang mengeluhkan mengapa komputer saya sering restart sendiri atau sebelum masuk windows (saat booting), restart mendadak, dan sering atau terus-menerus restart tanpa tahu apa penyebabnya. Atau mungkin saat kita lagi asyik main games. Untuk mengatasi masalah sering restart pada komputer PC atau Laptop banyak hal yang harus diperhatikan, tentunya anda sendiri yang lebih mengerti tentang spesifikasi PC atau laptop yang anda miliki.

Perlu penalaran yang lebih panjang untuk mengetahui penyebab komputer anda sering restart sendiri, namun saya memiliki beberapa tips solusi dan jawaban untuk mengatasi restart yang terjadi pada komputer anda.

Berikut ini beberapa hal mendasar yang harus anda ketahui sebagai penyebab dan cara mengatasi komputer sering restart sendiri / Hal – hal yang paling sering menjadi penyebab komputer restart :

Read more


Ringkasan Hukum Acara Pidana


RINGKASAN HUKUM ACARA
§  Hukum Acara Pidana adalah : Aturan-aturan Hukum untuk bagaimana melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil
§  Bagaimana terjadinya suatu perkara pidana :
1.       Dibuatnya berita acara oleh Penyidik/Polisi
2.       Di Penyidik (kepolisian) di periksa saksi-saksi (beberapa saksi), yaitu saksi 1, 2, 3 dan seterusnya serta barang bukti.
3.       Dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik (polisi).
4.       Berkas pemeriksaan dilaporlan oleh penyidik (polisi) kepada kejaksaan dalam waktu 3x24 jam.
5.       Penyidik (polisi) membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan) dilaporkan kepada kejaksaan.
6.       Kejaksaan mengeluarkan surat P16 (untuk mengikuti Pengembangan Penyidikan) setelah menerima SPDP dari kepolisian.
7.       Laporan penyidikan dari kepolisian apabila sudah lengkap yang dilaporkan kepada kejaksaan. Kejaksaan membuat surat P21 (Surat Perintah Penanganan Kasus kepada Jaksa yang ditunjuk). Bila data belum lengkap dikembalikan kepada penyidik (polisi).
8.       Setelah kejaksaan membuat Surat P21, dilanjutkan mengeluarkan surat P16A (untuk mempertanggungjawabkan kasus di dalam sidang pengadilan dan pelaksanaan sidang maupun putusan pengadilan).
§  Apakah tersangka-tersangka adalah seorang yang disangka sebagai pelaku dari suatu pelaku tindak pidana.
§  Tersangka belum dapat dikatakan bersalah atau tidak bersalah menurut pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Orang yang demikian wajib dianggap orang yang belum bersalah, Presumsion of in Sance (praduga tak bersalah).
§  Bagaimana seorang yang tersangka baru terdakwa dianggapnya orang yang telah bersalah.
§  Terdakwa adalah : Seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan atau orang yang sedang dituntut atau sedang di adili di sidang pengadilan negeri.
§  Terpidana adalah seorang yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan pidana.
§  PENAHANAN à Penyidikan (polisi) 20 hari, dapat diperpanjang melalui kejaksaan menjadi 30 hari. Pada kejaksaan (penuntut umum) 20 hari dapat diperpanjang Pengadilan Negeri menjadi 30 hari.

Read more


Reformasi Kepolisian

HIRUK pikuk dalam penegakan hukum yang selama ini terjadi bertumpu pada aparat penegak hukum, kasus makelar hukum (markus), dan mafia hukum telah menyeret beberapa aparat penegak hukum berhadapan dengan pemeriksa dari satgas pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh presiden. Elemen sistem peradilan pidana yang mendapat sorotan dan sekaligus menjadi peran utama dalam hiruk pikuk markus salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sejatinya, dalam desain prosedur sistem peradilan pidana Indonesia, kepolisian adalah lembaga dan institusi terdepan dalam penegakan hukum di samping lembaga penegakan hukum lainnya sehingga secara eksplisit verbis manakala terjadi kekecewaan masyarakat dalam penegakan hukum maka kepoli-sianlah yang pertama kah mendapat sorotan dari masyarakat. Dimulai dari perseteruan kepolisian dengan Komisaris Jenderal Susno Duaji, sampai dengan penahanannya.

Masalah markus dalam tubuh kepolisian telah banyak mengorbankan integritas lembaga kepolisian dan beberapa perwira tinggi di kepolisian. Peristiwa itu membukakan mata masyarakat bahwa di lembaga Polri ada masalah walaupun oleh Kapolri dianggap sebagai masalah kecil. Kesan penyelesaian tambal sulam masih diperlihatkan sehingga masyarakat akan menganggap kepolisian tidak serius mereformasi diri. Validasi organisasi yang akan dilakukan tidak akan membawa hasil yang baik manakala sikap mental dari anggota kepolisiantidak mengikuti alur perkembangan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Masyarakat sudah lama mendambakan kepolisian yang merakyat dalam arti semua tindak tanduk anggota polisi serta program kerja polisi sebagai pengayom masyarakat semuanya tertuju kepada terciptanya rasa aman dan rasa terayomi dari seluruh masyarakat.

Read more


Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Read more