Reformasi Kepolisian

HIRUK pikuk dalam penegakan hukum yang selama ini terjadi bertumpu pada aparat penegak hukum, kasus makelar hukum (markus), dan mafia hukum telah menyeret beberapa aparat penegak hukum berhadapan dengan pemeriksa dari satgas pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh presiden. Elemen sistem peradilan pidana yang mendapat sorotan dan sekaligus menjadi peran utama dalam hiruk pikuk markus salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sejatinya, dalam desain prosedur sistem peradilan pidana Indonesia, kepolisian adalah lembaga dan institusi terdepan dalam penegakan hukum di samping lembaga penegakan hukum lainnya sehingga secara eksplisit verbis manakala terjadi kekecewaan masyarakat dalam penegakan hukum maka kepoli-sianlah yang pertama kah mendapat sorotan dari masyarakat. Dimulai dari perseteruan kepolisian dengan Komisaris Jenderal Susno Duaji, sampai dengan penahanannya.

Masalah markus dalam tubuh kepolisian telah banyak mengorbankan integritas lembaga kepolisian dan beberapa perwira tinggi di kepolisian. Peristiwa itu membukakan mata masyarakat bahwa di lembaga Polri ada masalah walaupun oleh Kapolri dianggap sebagai masalah kecil. Kesan penyelesaian tambal sulam masih diperlihatkan sehingga masyarakat akan menganggap kepolisian tidak serius mereformasi diri. Validasi organisasi yang akan dilakukan tidak akan membawa hasil yang baik manakala sikap mental dari anggota kepolisiantidak mengikuti alur perkembangan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Masyarakat sudah lama mendambakan kepolisian yang merakyat dalam arti semua tindak tanduk anggota polisi serta program kerja polisi sebagai pengayom masyarakat semuanya tertuju kepada terciptanya rasa aman dan rasa terayomi dari seluruh masyarakat.

Betul bahwa validasi organisasi pun secara tidak langsung akan mengarahkan anggota polisi untuk bekerja sesuai dengan sistem organisasi yang berlaku atau budaya organisasi akan secara langsung mengarahkan anggota polisi untuk berperilaku sesuai dengan sistem yang berlaku di lingkungan organisasi, tetapi pengalaman menunjukkan perubahan organisasi sampai sekarang belum menampakkan hasil yang baik. Masih ada anggota polisi yang melakukan unprofessional conduct atau bahkan pelanggaran hukum.

Reformasi kepolisian sebenarnya dapat dimulai dari atau langsung kepada jajaran di level bawah yang berhadapan denganpelayanan masyarakat. Dengan demikian reformasi diarahkan kepada perubahan sikap mental yang selama ini masih ada kesan militeristis ke arah polisi sipil yang lebih menekankan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, tanpa mengurangi profesionalisme.Reformasi kepolisian memang akan banyak memakan korban terutama dari anggota polisi yang terbiasa bertindak tidak sesuai dengan code of conduct atau tidak professional. Akan tetapi, mengamputasi tubuh yang tidak berguna lebih bermanfaat daripada mengoperasi secara parsial.

Reformasi bisa dilanjutkan ke arah perbaikan rotasi dan promosi. Rotasi dan promosi harus didasarkan kepada kinerja dan kepatuhan kepada code ofcon-duct anggota polisi atau secara internasional promosi harus didasarkan kepada basic principle on the role of legal officer. Untuk mengukur akuntabilitas dan transparansi model ini adalah dengan menciptakan pedoman, kerja yang harus dilalui seorang anggota polisi.

Kekhawatiran masyarakat karena kedudukan polisi langsung di bawah presiden sehingga dapat berbuat sewenang-wenang dan dapat dijadikan alat kekuasaan bisa dibantah dengan sikap yang independen. Apalagi dalam perkara pidana penyidik berkedudukan kuat dalam sistem peradilan pidana. Mereka bebas dari intervensi dan pengaruh dari lembaga mana pun sesuai dengan KUHAP yang mengatakan polisi adalah penyidik tunggal.

Independensi polisi bisa terus berjalan, manakala sikap independen tetap dijunjung tinggi dan dipelihara polisi. Kewenangan yang luas dan kekuasaan yang tinggi semestinya di-barengi dengan doktrin supremasi moral. Ketaatan kepada supremasi moral, akan menghilangkan hambatan psikologis baik dari anggota polisi atau masyarakat yang dengan sengaja dan sadar akan bertindak memengaruhi polisi untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Reformasi kepolisian terutama reformasi di bidang mental tidak akan berhasil apabila masyarakat masih senang melakukan penerabasan hukum atau menyerempet-nyerempet hukum. Masyarakat diyakini berperan besar dalam memengaruhi sikap mental anggota polisi berupa tindakan-tindakan yang berbau granfikasi atau bagi-bagi uang. Masyarakat harus menyadari, baik buruknya anggota penegak hukum dan proses penegakan hukumnya tidak terlepas dari diri pribadi polisi serta dari masyarakat itu sendiri.

Keberhasilan reformasi polisi terutama sikap mentalnya tidak terlepas dari lembaga lain seperti dinas pendapatan daerah yang mengelola pajak kendaraan bermotor. Lembaga lain harus berperan aktif untuk membuat sistem yang dapat mengeleminasi potensi untuk menjadi mafia hukum di bidang pajak kendaraan bermotor. Sistem kerja harus dibentuk dan diproteksi untuk menghasilkan aparat polisi yang benar-benar menjadi pengayom, pelayan, dan penjaga ketertiban masyarakat.

Keberhasilan yang selama ini ditunjukkan dengan penumpa-san terorisme jangan sampai ternoda oleh tindakan-tindakan anggota polisi lainnya berupa mempermainkan perkara, memeras apalagi merekayasa perkara. Polisi harus menjaga dan dapat bertindak sesuai dengan keluhuran martabatnya sebagaiseorang bhayangkara negara. Sesungguhnya keberhasilan tugas polisi dapat diukur dengan mudah dengan cara seberapa jauh masyarakat membantu tugas-tugas polisi. Apabila masyarakat berpartisipasi membantu tugas-tugas kepolisian artinya masyarakat mengakui bahwa kinerja polisi sudah sesuai dengan tugas dan kewajibannya serta dapat menjaga keluhuran martabatnya. Hidup Kepolisan Republik Indonesia!***

Penulis, Guru Besar Hukum Pidana Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Unis-ba, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaaan, dan Kerja Sama Unisba.

Sumber: Artikel pernah dimuat di Harian Pikiran Rakyat Rubrik Opini hari Kamis, 01 Jul 2010 halaman 26
Oleh EDI SETIADI


0 komentar to "Reformasi Kepolisian"

Posting Komentar