Ringkasan Hukum Acara Pidana


RINGKASAN HUKUM ACARA
§  Hukum Acara Pidana adalah : Aturan-aturan Hukum untuk bagaimana melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil
§  Bagaimana terjadinya suatu perkara pidana :
1.       Dibuatnya berita acara oleh Penyidik/Polisi
2.       Di Penyidik (kepolisian) di periksa saksi-saksi (beberapa saksi), yaitu saksi 1, 2, 3 dan seterusnya serta barang bukti.
3.       Dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh penyidik (polisi).
4.       Berkas pemeriksaan dilaporlan oleh penyidik (polisi) kepada kejaksaan dalam waktu 3x24 jam.
5.       Penyidik (polisi) membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan) dilaporkan kepada kejaksaan.
6.       Kejaksaan mengeluarkan surat P16 (untuk mengikuti Pengembangan Penyidikan) setelah menerima SPDP dari kepolisian.
7.       Laporan penyidikan dari kepolisian apabila sudah lengkap yang dilaporkan kepada kejaksaan. Kejaksaan membuat surat P21 (Surat Perintah Penanganan Kasus kepada Jaksa yang ditunjuk). Bila data belum lengkap dikembalikan kepada penyidik (polisi).
8.       Setelah kejaksaan membuat Surat P21, dilanjutkan mengeluarkan surat P16A (untuk mempertanggungjawabkan kasus di dalam sidang pengadilan dan pelaksanaan sidang maupun putusan pengadilan).
§  Apakah tersangka-tersangka adalah seorang yang disangka sebagai pelaku dari suatu pelaku tindak pidana.
§  Tersangka belum dapat dikatakan bersalah atau tidak bersalah menurut pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Orang yang demikian wajib dianggap orang yang belum bersalah, Presumsion of in Sance (praduga tak bersalah).
§  Bagaimana seorang yang tersangka baru terdakwa dianggapnya orang yang telah bersalah.
§  Terdakwa adalah : Seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan atau orang yang sedang dituntut atau sedang di adili di sidang pengadilan negeri.
§  Terpidana adalah seorang yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan pidana.
§  PENAHANAN à Penyidikan (polisi) 20 hari, dapat diperpanjang melalui kejaksaan menjadi 30 hari. Pada kejaksaan (penuntut umum) 20 hari dapat diperpanjang Pengadilan Negeri menjadi 30 hari.

1.       Tersangka adalah seseorang yang disangka sebagai pelaku dari suatu tindak pidana tersangka belum dapat dikatakan bersalah atau tidak.
2.       Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
3.       Terpidana adalah seseorang yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.       Tanggapan (Eksepsi) tanggapan surat dakwaan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya, berupa :
a.      Bahwa pengadilan tidak berwenang
b.      Bahwa dakwaan kurang jelas atau kabur oleh karenanya tidak dapat diterima
c.      Bahwa surat dakwaan harus dibatalkan karena cacat hukum.
5.       Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
6.       Penyidikan adalah serangkaian tindakan. Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang KUHAP, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
7.       Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
8.       Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
a.      Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.      Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
9.       Upaya hukum hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam hal menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang.
10.   Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
11.   Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, lihat dan alami sendiri.
12.   Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
13.   Requisitor adalah tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
14.   Pledooi adalah pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan penuntut umum (Jaksa).
15.   Replik adalah jawaban atas pembelaan terdakwa yang dibuat secara tertulis oleh penuntut umum (Jaksa).
16.   Duplik adalah pembelaan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa setelah jaksa mengajukan Replik (jawaban atas pembelaan) yang dibuat secara tertulis.
17.   Hukum acara pidana adalah aturan – aturan hukum untuk bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil.
18.   Contempe of court adalah suatu tindakan merendahkan martabat pengadilan. Dirumuskan ada 5 :
a.      Usaha mempengaruhi hasil pemeriksaan
b.      Tidak mematuhi perintah pengadilan
c.      Membuat of truksi pengadilan
d.     Skandal di pengadilan
e.      Berkelakuan tidak baik di pengadilan.
Dapat dikenakan sanksi pasal 216 KUHP.
19.   Pengaduan adalah pengaduan resmi disertai permintaan yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Contoh kasus : Pemerkosaan anak dibawah umur, Perzinaan, Pelecehan seksual dan lain-lain.
20.   Bentuk pengaduan ada 2 :
a.      Pengaduan lisan adalah pengaduan yang disampaikan secara lisan yang dicatat oleh penyidik dan setelah selesai dibacakan atau disuruh bacakan kembali oleh pengadu dan setelah disetujui olehnya lalu ditandatangani.
b.      Pengaduan tertulis adalah pengaduan yang disampaikan tertulis oleh pengadu kepada penyidik. Pengaduan ini diagendakan oleh penyidik dan wajib memberikan surat tanda bukti penerimaan pengaduan kepada pengadu.
21.   Tindak pidana aduan ada 2 :
a.      Tindak pidana aduan absolut adalah tindak pidana yang tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak korban atau yang dipermalukan dengan terjadinya tindak pidana tersebut.
Contoh : pasal 284, 287, 293, 310, 322, 332, 369 KUHP.
b.      Tindak pidana aduan relatif adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya ke depan sidang pengadilan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan atau yang dapat malu dengan dilakukannya tindak pidana itu. Pengaduan ini dapat dicabut sewaktu-waktu dalam tempo 3 bulan sah dimasukkannya pengaduan.
Contoh : pasal 367, 370, 376, 394, 404 dan 411 KUHP.
22.   Bebas murni (Vrij Spraah) adalah apabila dakwaan penuntut umum tidak terbukti sama sekali karena tidak ada suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
23.   Lepas dari dakwaan (Onslag van brecht Vervolging) adalah putusan lepas dari dakwaan diambil apabila dakwaan penuntut umum tidak terbukti walaupun perbuatan itu mungkin saja bukan merupakan perbuatan pidana ataupun perbuatan itu merupakan tindak pidana tetapi pasal yang didakwakan tidak mencakup perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.
24.   Syarat menjadi saksi, sumpah tidak termasuk orang yang dilarang menjadi saksi.
25.   Exceptie Absolute adalah suatu tangkisan mengenai kompetensi pengadilan (kompetensi absolute dan kompetensi relatif pengadilan).
26.   Kompetensi absolut adalah menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan yang berwenang mengadili perkara itu. Misal apakah wewenang PN. Bekasi apa PN. Jakarta Timur.
27.   Exceptie relatif adalah suatu tangkisan yang bukan mengenai kompetensi dari pengadilan, misalnya :
a.      Mengenai surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan formil atau materiil yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 145 KUHP).
b.      Atau juga menyangkut daluwarso, nebisin idem, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan dakwaan kabur dsb.
28.   Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh jaksa untuk mengajukan tuntutan kepada terdakwaan didalam sidang pengadilan.
29.   Tuduhan atau Tenlastelegging adalah suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup bukti terdakwa dapat dijatuhi pidana, syarat-syarat pasal 250 (4) HIR.
30.   Tujuan Hukum Acara Pidana adalah :
Untuk melaksanakan Hukum Pidana materiil yang didalamnya termasuk mengatur kewenangan aparat penegak hukum dan tata cara pelaksanaannya : mencari pelaku tindak pidana dan memeriksa dan kemudian menuntutnya di pengadilan yang berwenang dan mengatur tatacaranya.
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pengawasannya.
31.   Tujuan hukum acara pidana untuk mencari mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.
32.   Fusi surat dakwaan adalah merupakan dasarnya daripada pemeriksaan perkara pidana karena adalah yang merupakan dasarnya dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim.
33.   Pengertian surat dakwaan (tuduhan) adalah suatu surat atau acte yang memuat perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan (didakwakan) yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahulu yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup bukti terdakwa dapat dijatuhi hukuman.
34.   Manfaat surat dakwaan adalah :
a.      Bagi penuntut umum
-         Sebagai dasar penuntutan terhadap terdakwa
-         Sebagai dasar pembuktian kesalahan terdakwa
-         Sebagai dasar pembahasan Juridis dan tuntutan pidana
-         Sebagai dasar melakukan upaya hukum.
b.     Bagi terdakwa / penasihat hukum
-         Sebagai dasar untuk menyusun pembelaan (pleidooi)
-         Sebagai dasar menyiapkan bukti-bukti kebalikan terhadap dakwaan penuntut umum (alibi)
-         Sebagai dasar pembahasan Juridis
-         Sebagai dasar melakukan upaya hukum.
c.      Bagi Hakim
-         Sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan
-         Sebagai dasar putusan yang akan dijatuhkan
-         Sebagai dasar membuktikan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa.
Oleh karena surat dakwaan memegang peranan penting dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana, maka surat dakwaan itu harus disusun dan dirumuskan secara cermat, jelas, lengkap, bentuk sederhana dan dalam bahasa yang dapat dimengerti.
35.   Surat dakwaan dibuat pada saat penuntut umum berketetapan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penuntutan, pasal 139 KUHP.
36.   Macam-macam surat dakwaan.
a.      Dakwaan tunggal, dibuat dalam hal jaksa penuntut umum berpendapat dan yakin benar perbuatan yang dilakukan terdakwa, melakukan satu perbuatan pada beberapa ketentuan pidana (Cendaad Sche Samenloop = Concursus idealis) sesuai ketetapan pasal 63 (1) KUHP.
b.      Dakwaan kumulatif (Cumulative ten laste legging), tindak pidana yang didakwa, masing – masing berdiri sendiri tetapi dakwaan secara serempak, asal saja pelaku dari tindak pidana itu sama. Hal ini berkaitan erat dengan pemberatan hukuman sesuai dengan pasal 65 dan 66 KUHP dikenal dengan Concursus Realis (PPSD 1985 = 20).
c.      Dakwaan alternatif (alternatief ten laste legging) sama seperti dakwaan Subsidair dakwaan alternatif beberapa tindak pidana didakwakan akan tetapi tujuannya hanya untuk membuktikan salah satu tindak pidana yang didakwakan apabila salah satu yang didakwakan sudah terbukti, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Contoh : pertama melanggar pasal 340 KUHP, kedua melanggar pasal 338 KUHP.
d.     Dakwaan Kombinasi adalah merupakan kombinasi dari dakwaan yang berbentuk alternatif dan subsidair atau dakwaan kumulatif dengan subsidair atau dakwaan alternatif dengan kumulatif dan sebagainya.
37.   Alat bukti yang sah diatur dalam pembuktian pasal 184 KUHP adalah ayat (1) :
a.      Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.      Surat
d.     Petunjuk
e.      Keterangan terdakwa
Ayat (2) :
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan lagi.




38.   TABEL PERPANJANGAN PENAHANAN MENURUT KUHP UU NO. 8 TAHUN 1981
HUKUM ACARA PIDANA
No.
Penahanan / Perpanjangan Oleh
Lamanya
Dasar Hukum
1
Penyidik
-         Diperpanjang JPU
20 hari
40 hari
Psl 24 (1) KUHP
Psl 24 (2) KUHP
2
Penuntut
-         Diperpanjang ketua PN
20 hari
30 hari
Psl 25 (1) KUHP
Psl 25 (2) KUHP
3
Hakim Pengadilan Negeri
-         Diperpanjang ketua PN
30 hari
60 hari
Psl 26 (1) KUHP
Psl 26 (2) KUHP
4
Hakim Pengadilan Tinggi
-         Diperpanjang ketua PT
30 hari
60 hari
Psl 27 (1) KUHP
Psl 27 (2) KUHP
5
Hakim Mahkamah Agung
-         Diperpanjang ketua MA
50 hari
60 hari
Psl 28 (1) KUHP
Psl 28 (2) KUHP

Jumlah
400 hari


39.   Perpanjangan penahanan istimewa dengan alasan :
a.      Tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
b.      Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih (Psl 29 (1) KUHP) perpanjangan paling lama 30 hari kerja.
40.   TABEL PERPANJANGAN PENAHANAN ISTIMEWA
No.
Pada Tingkat
Diberikan oleh
Lamanya
1
Penyidikan
-         Perpanjangan
Ketua PN
Ketua PN
30 hari
30 hari
2
Penuntutan
-         Perpanjangan
Ketua PN
Ketua PN
30 hari
30 hari
3
Pemeriksaan di PN
-         Perpanjangan
Ketua PT
Ketua PT
30 hari
30 hari
4
Pemeriksaan banding
-         Perpanjangan
Hakim MA
Hakim MA
30 hari
30 hari
5
Pemeriksaan Kasasi
-         Perpanjangan
Ketua MA
Ketua MA
30 hari
30 hari

Jumlah

350 hari


0 komentar to "Ringkasan Hukum Acara Pidana"

Posting Komentar